Senin, 17 Maret 2008

Deplu RI Kongkalikong dengan Majikan Penyiksa 4 PRT Migran di Saudi Arabia

Siaran Pers Migrant CARE

Hari ini, 5 Maret 2008, 2 PRT Migran Indonesia korban penyiksaan majikan di Saudi Arabia, yakni Tari Bt Tarsim Dasman dan Riminih Bt Surtim telah tiba di Indonesia pada pukul 10.40 WIB. Seperti yang telah diprediksi oleh Migrant CARE, kepulangan mereka menyisakan kejanggalan. Seperti yang diakui oleh pihak Departemen Luar Negeri RI, kepulangan mereka juga sekaligus menutup kasus penganiayaan keji terhadap PRT Migran Indonesia tanpa proses hukum yang tuntas.

Pihak Departemen Luar Negeri RI, seperti yang disampaikan dalam press conference hari ini, menyatakan bahwa pihak keluarga korban diminta berdamai dan tidak menuntut secara hukum pelaku penyiksaan keji dengan kompensasi uang sejumlah US$ 4000. Apakah kedaulatan tubuh perempuan Indonesia hanya dihargai dengan 38 juta rupiah?

Realitas ini tentu merupakan anti klimaks dan makin mempertegas posisi Departemen Luar Negeri RI yang terus menerus mengamini praktek impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap PRT Migran Indonesia di Saudi Arabia. Ini juga menjawab dugaan mengapa pihak Departemen Luar Negeri menutup akses kepada Migrant CARE (yang memang menuntut penuntasan kasus ini secara hukum) untuk mendampingi keluarga korban.

Penyelesaian kasus semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dan hal ini menjadi preseden buruk dalam sejarah penegakan HAM buruh migran.

Migrant CARE mengecam keras sikap Deplu RI yang memfasilitasi berlangsungnya praktek “kesepakatan damai” antara korban penyiksaan dan majikan penyiksa karena hal ini melukai rasa keadilan bagi seluruh buruh migran Indonesia dan mempertaruhkan keselamatan nyawa-nyawa warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Selain itu praktek “kesepakatan damai” dalam kasus Ruminih dan Tari juga mencederai kedaulatan RI sebagai Negara hukum. Dan hal ini menjadi indikasi kuat betapa political will Deplu sangat lemah dalam melakukan kewajibannya untuk melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri.

Menyikapi hal tersebut, Migrant CARE akan segera melayangkan surat ke Komisi IX DPR RI untuk memanggil Deplu atas kegagalannya memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara Indonesia di luar negeri.


Jakarta, 5 Maret 2008

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif
(081578722874)

Tidak ada komentar: